Rabu 15 Pebruari 2006, Pansus IV DPRD Kalbar mengadakan Public Hearing (supaya gampang diingat, singkat saja dengan Puring) dengan stakeholders dalam rangka mendapatkan masukan mengenai pembahasan materi Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Propinsi Kalimantan Barat. Stakeholders yang diundang dalam Puring itu adalah pihak perusahaan daerah, organisasi / LSM, akademisi serta tokoh masyarakat. Saya pribadi ikut diundang, tetapi karena baru pulang dari Bandung Kamis 16 Pebruari 2006 sore, tentu saja tidak dapat mengikuti Puring yang sangat menarik itu. Melalui tulisan ini perkenankan Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kalbar umumnya, dan kepada Ketuanya, Bapak Ir. H. Zulfadhli, serta Pansus IV khususnya. Sebagai ganti ketidakhadiran tersebut, saya mencoba menulis opini singkat ini, dengan harapan ada manfaatnya.
Saya belum mengetahui dengan jelas tentang latar belakang munculnya Raperda ini, dan kenapa pula Raperda ini tampaknya penting untuk segera dibahas.
Pertanyaan yang muncul dalam benak Saya : Sudah sedemikian urgennyakah PDAM Propinsi dibentuk dengan di-Perda-kan? Apakah memang tak ada jalan / upaya lain dalam rangka meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dalam bidang air bersih, memelihara kelestarian mata air yang ada dan memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat; untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan sarana pengembangan perekonomian daerah?
Untuk menjawab kedua pertanyaan ini ada baiknya dikaji sedikit tentang awal keberadaan PDAM dan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan daerah ini.
Awal Keberadaan dan Permasalahan PDAM
Sebagaimana dimaklumi, pada awal-awal keberadaannya, PDAM di Indonesia umumnya, termasuk PDAM se Kalbar, terutama dibentuk dan beroperasi dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih. Pemerintah memang bertanggung jawab untuk menyediakan air bersih bagi kepentingan masyarakat dan industri. Jadi sifat sosial dari pembentukan PDAM lebih dikedepankan daripada sifat bisnisnya.
Pemerintah ketika itu memberikan subsidi bagi keperluan Operasional dan perawatan (Maintenance), disingkat OM, pengadaan air bersih, baik langsung kepada PDAM maupun melalui departemen / instansi teknis terkait, antara lain melalui Departemen Pekerjaan Umum dan atau melalui proyek air bersih. Dana OM maupun pengembangan PDAM sebagian besar berasal dari pemerintah pusat; pendanaan dari pemerintah daerah sangat kecil. PDAM Kota Pontianak saja, sepengetahuan Saya, sampai tahun 2002, tidak pernah mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaannya.
Baik PDAM maupun konsumennya mendapat subsidi dari pemerintah. Air dijual dengan harga jauh di bawah ongkos produksi per meter kubiknya. Masyarakat sampai saat ini menjadi sudah terbiasa memperoleh air dengan harga relatif murah. Pegawai PDAM pun sudah pula terbiasa bekerja sebagaimana pola bekerjanya pegawai negeri sipil (PNS) , mengingat peraturan kepegawaian PDAM boleh dikatakan sama dengan peraturan kepegawaian PNS.
Seiring dengan perkembangan pembangunan di daerah dan keuangan pemerintah yang kian sulit, PDAM pun menerima dampak negatifnya. Sejumlah permasalahan kian mendera perusahaan ini, terus bermunculan ke permukaan, terlebih dalam era kebebasan pers saat ini. PDAM kemudian dikembangkan sebagian dengan pinjaman /hutang. Secara nasional hutang PDAM mencapai Rp 5,3 triliun pada tahun 2004. PDAM Kota Pontianak dan beberapa PDAM lainnya di daerah Kalbar ikut-ikutan menanggung hutang yang jumlahnya kian membengkak, karena tak mampu mengembalikan sesuai perjanjian. Hutang yang tak dibayar berubah menjadi pinjaman baru.
Kinerja PDAM kini pada umumnya dikatakan belum memenuhi standar. Mayoritas PDAM dalam keadaan “sakit”, mulai dari sakit ringan sampai sakit yang teramat berat. Perusahaan merugi, meskipun sebagian karyawannya-seperti juga beberapa perusahaan negara / daerah lainnya, dikatakan hidup mewah. Masih ingat bukan dengan kasus penyimpangan yang terjadi di salah satu PDAM di daerah Kalbar?
Selanjutnya kualitas air baku PDAM di daerah Kalbar pun kian menurun dari hari ke hari. Sumber air baku di sungai kian cepat terintrusi air laut, ditengarai sebagai dampak negatif dari pembabatan hutan yang kurang kontrol. Kualitas air baku juga menurun sebagai akibat dari penambangan tanpa izin dan peternakan. Sebagai akibatnya, ongkos produksi air bersih dan perawatan , OM, menjadi meningkat, yang dipicu pula oleh naiknya harga bahan kimia, BBM, Listrik dan peralatan. Tingkat pelayanan pun menjadi menurun.
Masalah lain yang muncul adalah tingginya tingkat kebocoran. Hal ini terjadi antara karena ulah sebagian masyarakat / konsumen dan karyawan PDAM itu sendiri, disamping karena pipa-pipa induk yang termakan usia.
Sudah Perlukah PDAM Propinsi?
Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapinya, memang ada pendapat yang mengatakan bahwa sudah seharusnya pihak PDAM kota dan kabupaten menyatukan pengelolaan airnya, sehingga diperoleh minimum manajemen dan optimum dalam segi pelayanan.
Ide penyatuan pengelolaan PDAM tampaknya lebih tepat untuk kabupaten / kota yang padat penduduk dengan pelanggan kategori industri cukup besar.
Menuruti Direktori Perpamsi tahun 2000, konsumen air bersih yang paling banyak di daerah Kalbar adalah rumah tangga ( 75.853 dari total pelanggan 88.064). Sedangkan yang masuk kategori industri hanyalah 9.088. Kita tahu pula bahwa tingkat kepadatan penduduk di daerah Kalbar masih rendah, terkecuali di Kota Pontianak.
Memperhatikan hal-hal ini pembentukan PDAM Propinsi tampaknya masih perlu dipertimbangkan lagi, masih membutuhkan kajian awal yang jebih jelas.
Langkah awal yang lebih diperlukan Pemerintah Propinsi Kalbar dalam hal air bersih ini adalah : Mengadakan pre feasibility study, termasuk melakukan proses diagnosis permasalahan PDAM sehingga sumber permasalahan yang dialami secara regional dapat dirincikan lebih jelas, dilanjutkan kemudian dengan feasibility study pembentukannya. Seraya menunggu hasil study, maka tak ada salahnya pemerintah propinsi melakukan langkah menyertakan investasi baik untuk meningkatkan debit air ke konsumen maupun untuk memperluas jangkaun pelayanan.
Pengkajian awal ini diperlukan sebagai bagian manajemen infrastruktur yang saat ini kian berkembang.
Kesalahan langkah yang dilakukan malahan dapat mengakibatkan beban Pemerintah Propinsi kian berat, harus mensubsidi terus-terusan PDAM Propinsi, bukan peningkatan PAD sebagaimana yang diharapkan. Sejarah mencatat bahwa cukup banyak pembangunan di dunia, termasuk di daerah Kalbar, ternyata gagal karena tidak menerapkan manajemen infrastruktur dalam pembangunan.
Saya khawatir juga, apabila tak ada kajian yang mendasarinya, sekian tahun kemudian-ketika mereka yang menerimanya saat ini mungkin hanay tinggal namanya saja – ada Puring DPRD Kalbar untuk membubarkan PDAM Propinsi, karena terus-terusan menyedot dana APBD. (AH260206)